Sempat gembar gembor di kalangan kicau mania indonesia ahir-ahir ini soal permen KLHK p. 20 thn 2018.namun ahirnya sobat kicau mania tidak usah risau lagi karena permen KLHK sudah di revisi.silahkan di simak keterangan di bawah ini;di kutip dari web resmi dinas KLHK ;
“Tidak ada larangan melakukan pemeliharaan burung berkicau, hanya perlu kesadaran bahwa, pemeliharaan juga harus menjamin keberadaan burung berkicau di alam. Untuk itu kami mengajak semua pihak, untuk melestarikan spesies burung melalui konservasi insitu, yang didukung pengembangan konservasi eksitu”, lanjut Wiratno.
Ketentuan peralihan juga akan diterbitkan lebih lanjut, sebagai pengaturan masa transisi yang meliputi pendataan kepemilikan, penandaan, dan proses izin penangkaran dan atau izin Lembaga konservasi. Terkait hal ini, Wiratno menyampaikan, KLHK akan segera merevisi P.20/2018 dengan menambahkan pasal Ketentuan Peralihan.
Dalam ketentuan peralihan akan diatur bahwa setiap orang yang mempunyai, menyimpan, memelihara, dan memperdagangkan jenis-jenis TSL, yang sebelumnya tidak termasuk dalam lampiran jenis-jenis yang dilindungi, maka terhadap jenis maupun spesimen tersebut, dianggap tidak termasuk jenis yang dilindungi. Adapun untuk masa transisi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen KSDAE.”
Untuk keterangan lebih lanjut bisa di lihat langsung di web resmi dinas KLHK.
Intinya jangan risau, jangan panik,pikirin aja harga pakan burung yang semakin tinggi,sedangkan burung juga banyak yang gagal panen karena cuaca yang extrim.
Semoga kita selalu di lindungi dan diberi kemudahan dalam berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup.Aamiin..
Salam kicau mania indonesia..